MAMUJU — Institut Kesehatan dan Bisnis (IKB) St. Fatimah Mamuju melaksanakan verifikasi internal dan wawancara calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2026 pada 8 September 2026, bertempat di Aula IKB St. Fatimah Mamuju. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan seleksi internal untuk memastikan kelengkapan data, dokumen, serta kondisi calon mahasiswa yang mengajukan bantuan pendidikan.
Sebanyak 192 mahasiswa baru IKB St. Fatimah Mamuju tercatat mengajukan diri sebagai calon penerima KIP Kuliah Tahun Akademik 2026/2027. Para calon mahasiswa mengikuti proses verifikasi berkas dan wawancara sebagai bagian dari pemeriksaan internal sebelum data mereka diproses ke tahapan selanjutnya.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Panitia, Ns. Ayu Sri Wahyuni, S.Kep., M.Kes, bersama tim verifikasi IKB St. Fatimah Mamuju. Verifikasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang diajukan oleh masing-masing calon mahasiswa.
Selain pemeriksaan dokumen, wawancara dilakukan untuk memperoleh informasi dan klarifikasi secara langsung dari calon mahasiswa, khususnya terkait kondisi sosial-ekonomi, latar belakang keluarga, serta keadaan yang mendukung pengajuan bantuan pendidikan. Tahapan ini diharapkan dapat membantu panitia memperoleh gambaran yang lebih lengkap terhadap data yang telah disampaikan dalam dokumen pendaftaran.
Aspek kondisi sosial-ekonomi menjadi salah satu perhatian dalam proses verifikasi. Dalam proses internal IKB St. Fatimah Mamuju, kategori desil 1–5 menjadi salah satu dasar penyaringan calon mahasiswa yang akan diproses lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang digunakan dalam pengelolaan KIP Kuliah.
Dalam pelaksanaan program KIP Kuliah di IKB St. Fatimah Mamuju, alokasi atau kuota KIP Kuliah yang diterima setiap tahunnya merupakan bagian dari dukungan pemangku kepentingan dan pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa. IKB St. Fatimah Mamuju memperoleh alokasi KIP Kuliah melalui dukungan Anggota Komisi X DPR RI, Ibu Ratih Megasari Singkarru, M.Sc., serta melalui LLDIKTI Wilayah IX.
Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh bantuan pendidikan. IKB St. Fatimah Mamuju terus berupaya memastikan proses verifikasi, wawancara, dan pengusulan calon penerima dilaksanakan secara tertib sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua Panitia Verifikasi KIP Kuliah IKB St. Fatimah Mamuju, Ns. Ayu Sri Wahyuni, S.Kep., M.Kes, menyampaikan bahwa proses verifikasi dan wawancara dilakukan secara teliti dan bertahap. Setiap calon mahasiswa diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi yang diperlukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan klarifikasi data.
Pelaksanaan verifikasi dan wawancara juga menjadi bentuk komitmen IKB St. Fatimah Mamuju dalam menjaga proses pengelolaan bantuan pendidikan agar berjalan secara tertib, transparan, objektif, dan akuntabel. Hasil dari tahapan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan pengusulan calon penerima sesuai mekanisme KIP Kuliah.
Dengan demikian, 192 mahasiswa yang mengikuti proses verifikasi dan wawancara saat ini masih berstatus sebagai calon atau pengaju KIP Kuliah dan belum dapat dinyatakan sebagai penerima KIP Kuliah Tahun 2026 sampai adanya penetapan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui tahapan verifikasi dan wawancara tersebut, IKB St. Fatimah Mamuju terus mendukung perluasan akses pendidikan tinggi sekaligus memastikan proses pengelolaan program bantuan pendidikan dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan.